Menyesal dan Menangis, Jaksa Pinangki Ingin Jadi Ibu Rumah Tangga Saja

Rabu, 06/01/2021 22:40 WIB
Jaksa Pinangki menangis dan menyesal terlibat dalam kasus Djoko Tjandra (kompas)

Jaksa Pinangki menangis dan menyesal terlibat dalam kasus Djoko Tjandra (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya mengaku menyesal karena terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga menangis dan ingin menjadi ibu rumah tangga saja.

"Saya menyesal atas kasus ini, saya kehilangan pekerjaan saya, hancur pekerjaan itu, di Kejaksaan itu kalau sudah (suara tidak jelas) pasti dipecat Yang Mulia," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/1/2021).

Pinangki mengaku sedih terlibat kasus ini. Pinangki mengaku menyesal karena gara-gara kasus ini dia harus berpisah dengan anaknya. Dia juga meminta belas kasihan kepada jaksa dalam menuntut dan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Terus saya pisah sama anak saya, terus saya... sangat menyesal Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini Yang Mulia. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya diperbelaskasihan, belas kasihan Yang Mulia agar sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan Yang Mulia. Anak saya masih 4 tahun Yamg Mulia, Bapak saya sakit," kata Pinangki.

Pinangki pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan, Pinangki juga mengaku akan menjadi ibu rumah tangga saja setelah bebas dari kasus ini.

"Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi seperti ini lagi, saya mau jadi Ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, Pak hakim. Saya nggak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia. Hancur nggak ada artinya lagi, anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung. Sekarang tolong belas kasihan, saya merasa menyesal, nggak pantes saya berbuat ini Yang Mulia," tutur Pinangki.

"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi seperti ini lagi Yang Mulia," tutup Pinangki.

Diketahui sebelum terjerat kasus, Pinangki tercatat sebagai jaksa. Dia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, dan jabatan terakhir dia adalah Kasubag Pemantauan Evaluasi di Pembinaan Kejagung.

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga didakwa jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar