Kata Polri Soal PP Kebiri Kimia untuk Predator Seksual

Rabu, 06/01/2021 21:51 WIB
PP soal kebiri kimia untuk predator seksual telah ditandatangani Presiden Jokowi (Lampung Post)

PP soal kebiri kimia untuk predator seksual telah ditandatangani Presiden Jokowi (Lampung Post)

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebiri kimia untuk predator seksual telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski begitu, dalam menangani kasus pelecehan seksual, polisi tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP. Untuk keputusannya, eksekusinya, eksekusi itu bukan ranah kepolisian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/1/2021).

Ramadhan menuturkan PP ini bisa diterapkan saat mengeksekusi pelaku predator seksual. Sebab, polisi hanya memiliki wewenang untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan para tersangka. Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU)-lah yang bisa menuntut para terdakwa dengan PP ini.

"Kita hanya melakukan penyidikan, kita melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system. Jadi untuk prosesnya eksekusinya adalah ranah jaksa penuntut umum," tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani PP Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020.

Siapa saja yang bisa dikenai kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:

- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).

- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).

"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.

Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar