Lawan Polisi, Pengacara Habib Rizieq Ungkap 40 Bukti di Persidangan

Rabu, 06/01/2021 20:40 WIB
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab ungkap 40 bukti dalam sidang praperadilan (ist)

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab ungkap 40 bukti dalam sidang praperadilan (ist)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Habib Rizieq. Dalam sidang tersebut, pihak Habib Rizieq mengungkapkan 40 bukti tertulis.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan 40 bukti tersebut di antaranya surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq yang di mana pihak kepolisian menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.

"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi," ujar Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Alamsyah mengatakan dalam hal ini pihaknya akan membuktikan terkait dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq terkait kerumunan massa.

"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan 20 juta jadi total Rp50 juta," tutur Alamsyah.

Dengan demikian, Alamsyah menyebut dalam hal ini apabila kliennya sudah mendapatkan sanksi adminstrasi, sehingga tidak bisa dijerat hukuman lain seperti penjara.

"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," ungkapnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang gugatan praperadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.

Adapun status Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar