Kerap Bergaya Hidup Mewah, Jaksa Pinangki Ungkap Simpanan Jutaan Dolar

Rabu, 06/01/2021 20:12 WIB
Kerap hidup mewah, Jaksa Pinangki ungkap sumber uang jutaan dollar  (tribun)

Kerap hidup mewah, Jaksa Pinangki ungkap sumber uang jutaan dollar (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kerap tampil beda dengan jaksa lainnya. Dia biasanya selalu tampil mewah, bahkan dirinya beberapa kali menjalani operasi plastik bagian mukanya di klinik terkenal di Amerika Serikat (AS).

Terkait hal itu, dia mengungkapkan sumber dananya. Perempaun yang kini menjadi terdakwa kasus suap tersebut menegaku memakai uang simpanan peninggalan almarhum suami pertamanya.

Hal itu diungkap oleh Pinangki saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pinangki awalnya dimintai konfirmasi jaksa soal asal-usul uang pembayaran sewa dua apartemen. Pinangki mengaku uang itu berasal dari uang simpanannya.

Pinangki juga ditanya perihal pembelian mobil dan biaya hidup, seperti perawatan kecantikan dan gaji pegawai. Pinangki mengaku semua uang biaya hidupnya rata-rata sumbernya dari uang simpanan almarhum suami pertamanya, yang meninggal pada 2014.

"Jadi pengin tahu sebenarnya berapa jumlah warisan yang diwariskan dari suami terdahulu pada Saudara itu berapa?" tanya jaksa ke Pinangki dalam sidang.

"Pertama jumlahnya adalah sekitar 3 atau 4 juta," jawab Pinangki.

Pinangki mengatakan uang jutaan itu semuanya mata uang asing campuran dolar Singapura dan Amerika Serikat. Pinangki menegaskan itu pun bukan warisan, tapi hanya uang simpanan sepeninggal suaminya.

"(Uang) dolar, tapi itu bukan warisan ya, Pak, simpanan. Kalau warisan, saya kena pajak, Pak. Tapi kalau simpanan, artinya itu adalah uang saya sama dia bareng waktu dia masih hidup. Jadi tidak ada pemisahan harta kita," kata Pinangki.

"Itu kombinasi antara US dengan Singapura," lanjut Pinangki.

Pinangki tidak menjelaskan rinci berapa jumlah uang itu jika dikurskan ke rupiah. Dia berdalih akan memaparkan rinci pada saat agenda pleidoi.

Lebih lanjut jaksa juga menyoroti LHKPN Pinangki karena ada beberapa harta Pinangki yang disebut dalam sidang tidak masuk ke LHKPN. Pinangki mengaku terakhir melaporkan LHKPN pada 2018. Saat itu data LHKPN-nya bermasalah.

"Sebenarnya tidak masalah, Pak, karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada ini tahun 2003. Mungkin karena waktu itu memang saya belum skip aja, Pak. Jadi posisi LHKPN sudah saya laporkan, tapi laporannya tidak lengkap. Jadi ada e-mail dari KPK mengatakan tidak lengkap. Memang ada yang belum saya lengkapi memang," kata Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap berkaitan upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki, yang saat itu masih berdinas sebagai jaksa, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliar.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar