KPK Selidiki Perusahaan Penyedia Bansos Bancakan Juliari Batubara

Rabu, 06/01/2021 10:19 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Mensos Juliari ke PDI Perjuangan. (pikiran rakyat).

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Mensos Juliari ke PDI Perjuangan. (pikiran rakyat).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut daftar rekanan yang memperoleh paket pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, salah satu rekanan yang didalami penyidik adalah PT Tigapilar Agro Utama (TAU). Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang terpilih sebagai penyedia bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Imanuel Tarigan (Staf PT TAU) diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka JPB dkk. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU terpilih sebagai penyedia (distributor) bansos di Kemensos," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran rupiah.

PT TAU mendapat paket pekerjaan di tahap 9, 10, 12 dan 14. Selain perusahaan itu, penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa pihak PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Bumi Pangan Digdaya. Dua perusahaan itu termasuk ke dalam 10 besar rekanan yang mendapat kuota jumbo.

Dalam temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat kementerian sosial.

PT RPI sendiri merupakan salah satu rekanan penyedia bansos. Mereka terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).

Lembaga antirasuah menduga sejumlah rekanan atau vendor yang ditunjuk Kementerian Sosial tidak laik.

"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya modal bendera doang; disub-kan. Itu semua harus didalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Juliari disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, komisi antirasuah juga sudah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar