PKS Ingatkan BPOM Punya Tanggung Jawab Moral Menilai Kelayakan Vaksin

Selasa, 05/01/2021 16:22 WIB
Gedung BPOM. (Foto: Istimewa).

Gedung BPOM. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sejak tiga hari lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menyalurkan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah. Meski sudah didistribusikan ke setiap daerah, vaksin tersebut tidak bisa langsung disuntikkan kepada masyarakat sebelum ada izin dari BPOM.

Menanggapi hal tersebut, anggota Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, meminta BPOM bekerja profesional dan obyektif menilai kelayakan vaksin tersebut. Yang terpenting, kata dia, BPOM tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA).

"BPOM harus berani menetapkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, pemerintah mesti tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Law-justice, Selasa (5/1/2021).

Anggota Komisi VII DPR ini mengingatkan, meski keadaan genting karena kasus Covid-19 semakin meningkat, tetap saja pemerintah harus berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat, yakni tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan, dan kehalalannya.

"Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yg sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta BPOM transparan dalam melakukan uji kelayakan vaksin sebelum mengeluarkan izin. Menurutnya, BPOM harus berpatokan pada kaidah ilmiah dalam menetapkan status kelayakan vaksin, bukan berdasarkan tekanan pihak yang berkepentingan.

"BPOM punya tanggungjawab moral untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk bebas dari Covid-19. Karena itu BPOM harus melaksanakan proses pengujian dengan cara yang akurat dan tepat. Jangan sampai karena tekanan pihak tertentu BPOM terpaksa mengeluarkan izin edar meskipun sebenarnya vaksin tersebut tidak layak pakai," tegasnya.

"Semoga BPOM tidak menghianati hati nurani dan kepercayaan masyarakat yang ada selama ini. BPOM harus memeriksa hasil uji klinis tahap III vaksin Sinovac secara profesional, obyektif, dan transparan," imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya telah membeli vaksin anticovid dari perusahaan China sebanyak 3 juta dosis. Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) lalu. Sisanya, 1,8 juta dosis akan tiba di tanah air awal tahun ini. Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero).

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar