KPK Lantik 37 Pejabat Struktural Baru, ICW: Perbaiki Kinerja Dulu!

Selasa, 05/01/2021 13:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisis Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik 37 orang pejabat baru untuk mengisi jabatan baru di lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka).

Dilansir dari Bisnis.com, Perkom Ortaka tersebut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 tengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Mari berpikir untuk bekerja dalam 3, 5, 10 tahun ke depan sehingga Indonesia betul-betul bebas korupsi dan bukan hanya mimpi," kata Firli Bahuri di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Perkom No. 7 tahun 2020 tersebut mengubah struktur organisasi KPK sehingga terdiri dari Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Inspektorat, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, Juru Bicara, dan Sekretariat Pimpinan.

Dari 37 orang pejabat yang dilantik tersebut ada yang berasal dari internal KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun perwira tinggi Polri.

Berikut ini daftar 37 pejabat struktural KPK yang baru:

1. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan
2. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto
3. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto
4. Inspektur Subroto
5. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi Eko Marjono
6. Direktur Manajemen Informasi Riki Arif Gunawan
7. Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Tomi Murtomo
8. Direktur Koordinasi Supervisi I Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko
9. Direktur Koordinasi Supervisi II Brigjen Pol Yudhiawan
10. Direktur Koordinasi Supervisi III Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama
11. Direktur Koordinasi Supervisi IV Asep Rahmat Suwandha
12. Direktur Koordinasi Supervisi V Budi Waluya
13. Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin
14. Direktur Monitoring Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo
15. Direktur Jejaring Pendidikan Aida Ratna Zulaiha
16. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Brigjen Pol Kumbul Kuswidjanto Sudjadi
17. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi
18. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono
19. Kepala Biro Keuangan Arif Waluyo
20. Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Muhammad Ferdiansyah
21. Kepala Bagian Pemberitaan Yuyuk Andriati Iskak
22. Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi Efi Laila Kholis
23. Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Airien Marttanti Koesniar
24. Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Sri Sembodo Adi
25. Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Hanafi Hari Susanto
26. Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi Taryanto
27. Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Ike Dhanik
28. Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana
29. Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Syarief Hidayat
30. Plt Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Mungki Hadipratikno
31. Plt Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi Zil Irvan Rusli
32. Plt Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak
33. Plt Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Guntur Kusmeiyano
34. Plt Kepada Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko Nurul Huda
35. Plt Kepala Bidang Perencanaan Strategis Sonny Hendarson
36. Plt Kepala Bagian Diseminasi dan Publikasi Zulkarnain Meinardy
37. Plt Sekretaris Inspektorat Adhi Setyo Tamtomo.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik ihwal perombakan struktur di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPK seharusnya fokus pada perbaikan kinerja ketimbang merombak struktur organisasi yang bertentangan dengan undang-undang. Kurnia pun mempertanyakan efektivitas dari perombakan struktur tersebut.

"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri, ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar