BPOM Tegaskan Vaksin Sinovac Belum Bisa Dipakai Meski Sudah Disebar

Selasa, 05/01/2021 05:21 WIB
Vaksin Corona Sinovac China Ternyata Belum Tersertifikasi Halal MUI. (BBC).

Vaksin Corona Sinovac China Ternyata Belum Tersertifikasi Halal MUI. (BBC).

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA.

"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito.

Ia mengatakan. seperti diberitakan Antara, proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia.

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar