Apakah Vaksinasi untuk Jokowi Sama dengan Warga, Begini Kata Moeldoko

Senin, 04/01/2021 21:01 WIB
Kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal vaksinasi Covid-19 kepada Presiden Jokowi (Gamebrott.com)

Kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal vaksinasi Covid-19 kepada Presiden Jokowi (Gamebrott.com)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyatakan kesediaannya untuk menjadi orang pertama yang disuntik vaksin COVID-19 Sinovac asal China. Apakah proses suntikan vaksin terhadap Jokowi sama dengan warga begini kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Menurut dia vaksinasi COVID-19 kepada Jokowi sama dengan vaksinasi kepada warga lainnya. Proses penyuntikan vaksin tetap melalui prosedur yang berlaku.

"Kalau vaksinasi kepada Presiden sama tidak ada bedanya dengan yang lain, karena prosedurnya sama, mungkin petugas dateng tinggal buka jebret selesai, nggak terlalu sulit," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).

Moeldoko mengatakan pemerintah menjadwalkan proses vaksinasi COVID-19 mulai pada pertengahan Januari. Dia berharap proses vaksinasi berjalan lancar.
"Itu tinggal mengatur jadwal, konsultasi saya dengan BPOM ancang-ancangnya itu antara pertengahan Januari sampai dengan minggu ketiga Januari, semua prosesnya harus berjalan," kata Moeldoko.

Moeldoko lantas mengungkapkan arahan Presiden Jokowi soal proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Jokowi ingin proses tersebut dilakukan diatur dengan baik.

"Presiden sudah memerintahkan semua stakeholder berkaitan dengan vaksin supaya betul dimanage dari awal dengan baik. Siapa berbuat apa, bagaimana mengaturnya, waktunya berapa lama, cara distribusinya gimana, dan seterusnya, yang menjadi prioritas siapa, semuanya sudah diberikan petunjuk sama presiden kira-kira dua bulan yang lalu, sehingga semuanya sekarang pada posisi menunggu kapan janjinya dilakukan," ujar Moeldoko.

Jokowi sebelumnya menegaskan kesiapannya untuk menjadi yang pertama penerima vaksin COVID-19. Keputusan ini diambil Jokowi guna meyakinkan masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.

"Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama divaksin, pertama kali," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

"Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman," kata dia.

Jokowi juga mewanti-wanti bahwa proses vaksinasi harus melalui tahapan dari BPOM. Selain itu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

"Kita amat bersyukur alhamdulillah vaksin sudah tersedia, artinya kita bisa segera mencegah meluasnya wabah COVID-19. Tapi untuk memulai vaksinasi masih memerlukan tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Jokowi, yang disiarkan di YouTube Setpres, Minggu (6/12/2020).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Kelompok prioritas penerima vaksin Corona juga diatur dalam aturan ini.

Aturan itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Pada Pasal 15 disebutkan bahwa jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksinnya.

Selain itu, Permenkes ini menjelaskan kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin Corona terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (4):

Pasal 8

(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar