Menterinya Ditangkap KPK, Jokowi: Bansos Jangan Dipotong Lagi
Presiden Jokowi minta Bansos tak dipotong lagi (Tribun).
Jakarta, law-justice.co - Setelah menterinya ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan korupsi) karena potong dana bantuan sosial atau Bansos COVID-19, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengingatkan para menterinya. Jokowi meminta agar anggaran perlindungan sosial senilai Rp110 triliun yang berada di sejumlah kementerian-lembaga tidak dipotong lagi.
"Dan ini saya ulang-ulang terus agar bantuan (bansos) yang diterima ini untuk tidak ada potongan-potongan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/1/2021).
Jokowi menjelaskan, anggaran itu tidak dipotong karena langsung dikirimkan ke masyarakat. Baik melalui perbankan maupun kantor pos.
"Supaya diingatkan ke penerima dan tetangga yang tidak datang, dikasih tahu kalau tidak ada potongan. Karena ini dikirimkan langsung ke penerima baik lewat bank pemerintah maupun kantor pos," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, bantuan ini tentunya selain reguler atau rutin dilakukan, juga diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Untuk Program Keluarga Harapan penyalurannya dibagi secara empat tahap.
Sementara itu, bantuan sembako mulai didistribusikan pada Januari hingga akhir tahun dengan nilai Rp200 ribu per kartu keluarga. Dan Bantuan Sosial Tunai atau BST selama 4 bulan ke depan dengan jumlah Rp300 ribu per bulan, tiap satu keluarga.
"Ini sudah jelas semuanya," kata Kepala Negara.
Jokowi juga berharap, bantuan ini mengungkit ekonomi nasional dan terjadi perputaran uang di masyarakat. Kepada penerima, Presiden juga berharap, bantuan dimanfaatkan secara tepat dan dibelanjakan sesuai kebutuhan.
"Hati-hati nih yang bapak-bapak. Jangan dipakai untuk beli rokok, belikan sembako sehingga bisa mengurangi beban keluarga di saat masa pandemi ini," ujar Jokowi saat meluncurkan program bantuan tunai se-Indonesia hari ini.
Komentar