Usai Praperadilan, Polisi Bakal Periksa lagi HRS Untuk Kasus ini

Senin, 04/01/2021 13:03 WIB
Rs Ummi Bogor Jawa Barat (Tribun)

Rs Ummi Bogor Jawa Barat (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Syihab atas kasus RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini, pihak rumah sakit dan Rizieq diduga mempersulit Satgas COVID-19 memperoleh data hasil test swab Rizieq.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq akan diperiksa di Polda Metro Jaya. Statusnya sebagai saksi dalam kasus RS Ummi.
“Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi,” kata Andi kepada wartawan, Senin (4/1/2021).


Andi menuturkan, selain itu pihaknya juga akan memeriksa Direktur Utama RS Ummi. Namun, pemeriksaan batal dari masih dalam status positif COVID-19.
“Masih COVID-19,” ujar Andi.


Sebelumnya diberitakan, kasus RS Ummi sendiri bermula dari Satgas COVID-19 Kota Bogor yang tak bisa mengakses data Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit itu.

Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.  "Sudah selesai (gelar perkara), disampaikan kepada kami bahwa hari ini sudah dinaikkan tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Senin (7/12).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar