Sudjiwo Tedjo Sebut Koruptor Juga Menghina Lirik Lagu Indonesia Raya

Senin, 04/01/2021 07:16 WIB
Sudjiwo Tedjo (Tribunnews)

Sudjiwo Tedjo (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Budayawan Sudjiwo Tedjo menyoroti kasus parodi lagu Indonesia Raya. Menurut dia, menindak penghina lagu Indonesia Raya dengan kata-kata, hal yang bagus. Sama bagusnya jika polisi menindak mereka yang menghina Indonesia dengan perbuatan, bukan kata-kata.

"Misal tidak menjadi pandu di negeri ini, tidak membangun jiwanya demi negeri ini dan lain-lain. Itu memparodikan Indonesia Raya secara non-kata-kata," kata Sutidjo melalui akun Twitternya, @sudjiwotedjo beberapa waktu lalu.

Menurut dia, selama ini terkesan bahasa kata-kata menjadi berhala. Hukum terkesan hanya bisa mengukur dan menyasar kata-kata yang memain-mainkan Pancasila, Indonesia Raya dan lainnya.

"Bagaimana dengan yang memparodikan atau memain-mainkan kedua lambang itu via bahasa perbuatan? Mari kita renung bersama," kata Sudjiwo.

Sudjiwo membandingkan antara orang yang memparodikan lagu Indonesia Raya dengan kata-kata dengan yang tidak pernah memelesetkan dengan kata-kata tapi memelesetkan dengan perbuatan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat Indonesia Raya. Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).

Dalam cuitan lainnya, Sudjiwo Tedjo berpendapat koruptor sejatinya juga bisa dikenakan pasal penghinaan Pancasila, lirik lagu Indonesia Raya dan menghina agamanya sendiri.

"Koruptor sejatinya bisa dikenai pasal berlapis: 1) menghina sila-sila Pancasila 2) menghina lirik Indonesia Raya 3) menghina agamanya sendiri (melecehkan Tuhan, tak yakin bahwa Tuhan menjamin hidupnya bila tak korupsi)," tukas Sudjiwo.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar