Kalendioskop 2020

Capaian Kinerja Kejaksaan Agung Pada Tahun 2020, Serta Pekerjaan Rumah Untuk Tahun 2021

Sabtu, 02/01/2021 10:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu mengalami kebakaran ( Foto : Kompas )

Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu mengalami kebakaran ( Foto : Kompas )

[INTRO]

Berakhirnya tahun 2020, semua Kementerian/Lembaga Negara biasanya melaporkan hasil kinerja selama tahun 2020 termasuk Kejaksaan Agung. Melalui keteranganya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun ini, pada pemaparannya tersebut Kejaksaan Agung menyajikan data capaian kinerja dalam enam bidang.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan menangani perkara yang memiliki nilai kerugian yang cukup besar, menangani korporasi sebagai pelaku tindak pidana, serta menangani perkara yang bersentuhan dengan sektor penerimaan negara. Kejaksaan juga menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

“Tahun 2020, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp19,2 triliun dan telah berkontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBB) sebesar Rp346,1 miliar,” papar Burhanuddin melalui keteranganya, Senin (14/12/2020).

Di Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Burhanuddin, untuk mewujudkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Saat ini terdapat 107 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Berdasarkan kebijakan ini kami berharap ke depan tidak ada lagi penegakan hukum yang justru menganiaya para pencari keadilan khususnya masyarakat kecil,” ungkap Burhanuddin.

Selanjutnya, di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penanganan Covid-19, Kejaksaan melakukan pendampingan khusus dengan nilai total Rp 38,7 triliun dan dalam kebijakan pendampingan pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp 68,2 triliun.

Selanjutnya, penyelamatan keuangan negara di bidang tata usaha negara sebanyak Rp 239,5 triliun dan US$ 11,8 juta, serta ada pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 11,1 triliun serta US$ 406.000. Sedangkan di bidang pengawasan, Kejaksaan juga berhasil menyelesaikan sebanyak 107 dari 524 laporan pengaduan dan dilakukan penegakan hukuman disiplin terhadap 130 pegawai Kejaksaan.

Burhanuddin menyebut, badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan tetap melakukan pendidikan pembentukan dan pelatihan jaksa yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual sebanyak 400 calon jaksa.

Sementara menanggapi kinerja capaian dari Kejaksaan Agung, Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyampaikan apresiasinya atas capian kinerja Kejaksaan Agung selama setahun 2020.

“Capian dari Kejaksaan Agung itu pada satu sisi bisa diapresiasi karena ada hasil-hasil yang signifikan,” ujar Suparji, Rabu (23/12/20).

Meski begitu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia tersebut juga mengatakan bila Korp Adhyaksa tersebut tidak bisa berpuas diri karena masih ada beberapa pekerjaan rumah untuk terus melakukan penguatan dan meningkatkan lagi kinerja dimasa mendatang.

“Pada sisi yang lain perlu ada dorongan atau penguatan agar lebih dimasa yang akan datang serta mencegah terjadinya seperti kasus Pinangki kemudian kebakaran Gedung,” katanya.

Insiden Kebakaran Gedung dan Kasus Jaksa Cantik

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Bulan Agustus Tahun 2020 tentu menjadi pengalaman pahit bagi kelembagaan tersebut. Tindak pencegahan supaya tidak terjadi kasus serupa tentu menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Media Investigasi Law Justice merangkum setidaknya ada dua fakta krusial yang memiliki korelasi dalam insiden kebakaran tersebut dan masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Pertama, kebakaran yang disebabkan oleh puntung rokok yang melahap Gedung yang tersebut sumbernya berawal dari lantai 6 pada Gedung tersebut. Masih menjadi perdebatan bagaimana puntung rokok bisa menyebabkan kobaran api yang dalam tiga jam menghanguskan seluruh gedung.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, ada akseleran alias faktor yang mempercepat kebakaran berupa cairan pembersih lantai. Cairan itu ada di tiap lantai gedung utama.

Kedua, Rekaman CCTV yang terletak pada Gedung utama Kejaksaan Agung tersebut hilang dan rusak terbakar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono beberapa waktu lalu.

Hilangnya rekaman CCTV tersebut menjadi perdabatan ditengah masyarakat, tidak terkecuali Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan yang paling krusial adalah kebakaran Gedung tersebut tidak berselang lama dengan penangkapan kepada Jaksa Pinangki yang memiliki peranan penting dalam kasus Djoko Tjandra.

“Gedung yang terbakar adalah tempat di mana Pinangki berkantor setiap hari. Ia menduga, bisa jadi CCTV merekam aktivitas pergerakan sosok yang disebut sebagai King Maker dalam kasus ini,” kata Bonyamin beberapa waktu lalu.

Kasus Jaksa ‘cantik’ Pinangki juga berhasil menyita publik karena Jaksa yang memiliki nama lengkap Pinangki Sirna Malasari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan uang 500 ribu dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633) dari buronan Bank Bali Djoko Tjandra.

Jaksa berparas menawan yang meraih yudisium cum laude atas disertasi program Doktor Hukum-nya itu terlibat dalam proses kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung demi menghindari eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra. Saat itu, Djoko tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya itu berujung kegagalan karena ia tak pernah hadir. Padahal kehadiran adalah syarat utama sah persidangan PK.

Langkah sang buronan kasus cessie Bank Bali sebesar Rp940 miliar itu membuat murka pemerintahan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Aktivitasnya yang didampingi sang pengacara, sangat terlihat enteng ketika menginjakkan kaki kembali ke Tanah Air pada tanggal 8 Juni 2020. Cukup satu hari saja bagi Djoko untuk bisa mengurus e-KTP terbaru dan berlanjut ke pengadilan Jakarta Selatan untuk mengajukan sidang PK.

Keberhasilan Polri meringkus Djoko Tjandra di Malaysia pada 30 Juli 2020 waktu setempat, berefek domino terhadap keterlibatan para pejabat tinggi dan aparat hukum negeri.

Setelah memakan korban tiga jenderal dalam internal tubuh korps Polri dipecat, bau tak sedap mengarah kepada Korps Adhyaksa. Setelah sebelumnya terlihat bagaimana Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima terbuka Anita Kolopaking, berikutnya barulah peran Jaksa muda lulusan Universitas Ibnu Chaldun Bogor ini terlihat perlahan.

Tak hanya satu, namun tuntutannya bertambah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi, dengan membeli sebuah unit mobil BMW SUV X5 yang kini disita Kejagung.

Pekerjaan Rumah Tahun 2021

Insiden kebakaran yang terjadi pada Gedung Kejaksaan Agung menjadi pengalaman pahit tidak hanya untuk Kejaksaan Agung tapi seluruh masyarakat Indonesia karena saat itu kasus penyidikan Djoko Tjandra tengah menjadi perbincangan hangat hingga menyeret nama Jaksa Cantik yang mendadak viral yakni Jaksa Pinangki.

Memasuki tahun 2021 Kejaksaan Agung masih memiliki beberapa pekerjaan rumah untuk dapat meningkatkan capaian kinerja agar bisa lebih baik dibanding tahun kemarin. Kejaksaan Agung diharapkan bisa menyelesaikan pekerjaan rumah di tahun 2020 dan juga dapat meningkatkan kualitas capaian kinerja untuk tahun 2021.

Pakar Hukum Pidana Suparji menambahkan, untuk menyelamatkan keuangan negara kedepan, salah satu caranya ialah perlu melakukan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kejagung dalam proses hukum.

“Menurut saya yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan Keuangan Negara terutama perbankan itu harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat, ada kolaborasi misalnya OJK dengan Jaksa,” bebernya.

Melihat masalah hukum masih banyak terjadi, Suparji mendorong Kejagung menuntaskan perkara-perkara yang merugikan masyarakat banyak, seperti skandal kasus korupsi Jiwasrasa dan Asabri.

“Kasus Jiwasraya diselesaikan, pokoknya kasus-kasus yang mandeg itu dituntaskan artinya jangan sampai saat ini saja sudah merasa berhasil tetapi harus lebih banyak yang dilakukan, PR-PR ditahun-tahun sebelumnya harus dituntaskan,” jelas Suparji.

Selain itu, di masa pandemi yang belum berakhir ini, Suparji meminta supaya pada tahun berikutnya pihak Kejagung meningkatkan pengawasan penggunaan dana bantuan Covid-19 yang disalurkan kepada masyarakat.

“Di 2021 kan masih ada dana tentang itu (dana Covid-19), maka juga harus ditingkatkan pengawasan tadi, secara keseluruhan apa yang dilakukan Jaksa adalah sudah positif, tapi pada sisi yang lain masih banyak yang harus dituntaskan,” ungkapnya.

 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar