MUI Wajibkan Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Hal Ini

Jum'at, 01/01/2021 21:20 WIB
MUI ajukan syarat khusus untuk menjadi Kapolri pengganti Idham Azis (brito)

MUI ajukan syarat khusus untuk menjadi Kapolri pengganti Idham Azis (brito)

Jakarta, law-justice.co - Jabatan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri sebentar lagi akan berakhir. Karenanya, calon penggantinya harus segera dipersiapkan. Idham akan mulai pensiun pada awal Februari 2021.

Terkait calon Kapolri ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengajukan kriteria atau syarat khusus. Menurut Sekretaris Jenderal MUI Pusat Amirsyah Tambunan, Indonesia membutuhkan sosok Kapolri yang benar-benar ‘melindungi dan mengayomi’ masyarakat.

“Siapapun nantinya yang diberi amanah menjadi Kapolri hendaknya bisa lebih mengedepankan upaya ‘melindungi dan mengayomi’ masyarakat,” katanya di Jakarta.

Lebih lanjut Amirsyah menilai, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif presiden sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu kami mengapresiasi apa yang akan menjadi keputusan presiden dalam memilih pengganti Kapolri. Itu hak prerogatif presiden yang diatur konstitusi kita” kata Amirsyah.

Amirsyah lanjut mengingatkan, tentang tujuan kepolisian yang tertuang dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2002. Ia mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.

“Yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar