Kejar Buron Penilap Duit Rakyat, KPK Gandeng Singapura

Jum'at, 01/01/2021 15:21 WIB
KPK (Okezone)

KPK (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Beareu (CPIB) atau KPK Singapura untuk melacak keberadaan para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

Selain itu KPK terus meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset milik para koruptor.

"Kami terus koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Beareu (CPIB) dan kerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka," kata KPK dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (31/12/2020).

KPK telah mencatat setidaknya empat kasus korupsi mandek alias belum dituntaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2020. Padahal sebagian kasus itu sudah berumur lebih dari 4 tahun.

Dalam catatan KPK empat kasus yang sampai sekarang belum berhasil dituntaskan antara lain perkara BLBI-BDNI dengan teesangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

KPK berdalih dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berimbas masih adanya 2 tersangka yang masih dalam proses penyidikan

Selain perkara BLBI, KPK juga masih memiliki utang penuntasan perkara korupsi di PT Pelindo III yang menjerat eks petingginya RJ Lino.

KPK mengaku telah menerima pengitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh Pelindo II.

Kasus lainnya adalah suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus ini mendapat banyak sorotan publik karena salah satu tersangkanya, Harun Masiku, hilang bak ditelan bumi.

Penyidik antirasuah hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan atau monitoring keberadaan politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dilansir dari Bisnis.com, Jumat (1/1/2021), kasus yang terakhir adalah perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Paulus Tanos. KPK berdalih pihaknya masih mencari keberadaan tersangka Tanos yang diduga berada di luar negeri.

Empat kasus korupsi belum juga dituntaskan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2020. Padahal sebagian kasus itu sudah berumur lebih dari 4 tahun.

Dalam catatan siaran resminya, KPK menyatakan bahwa keempat kasus itu memang mendapat banyak sorotan publik. KPK telah berupaya untuk menuntaskan perkara yang penyidikannya masih terus berjalan, meskipun belum jelas perkembangannya sampai sekarang.

"KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," demikian tulis KPK dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Dalam catatan KPK, empat kasus yang sampai sekarang belum berhasil dituntaskan antara lain berikut perkara BLBI-BDNI dengan teesangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

KPK berdalih dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berimbas masih adanya 2 tersangka yang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut.

Selain perkara BLBI, KPK juga masih memiliki utang penuntasan perkara kasus di PT Pelindo III yang menjerat eks petingginya RJ Lino.

KPK mengaku telah menerima pengitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh Pelindo II.

Kasus lainnya adalah suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus ini mendapat banyak sorotan publik karena salah satu tersangkanya, Harun Masiku, hilan bak ditelan bumi.

Penyidik antirasuah hingga saat ini telah berupaya menangkap Harun Masiku melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan atau monitoring keberadaan politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kasus yang terakhir adalah perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Paulus Tanos. KPK berdalih penyidik masih mencari keberadaan tersangka Tanos yang diduga berada di Singapura.

Lembaga antikorupsi juga telah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Beareu (CPIB). Selain itu KPK juga bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar