Saat Kasus Chat HRS Lanjut Namun Kasus Cabul eks Wakapolres Disetop

Jum'at, 01/01/2021 08:56 WIB
ilustrasi Topi Jenderal Petinggi Polri (Ist)

ilustrasi Topi Jenderal Petinggi Polri (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyatakan telah menghantikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mantan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Takalar Kompol N terhadap perempuan berinisial PAK.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dia mengatakan, penanganan kasus pelecehan Kompol N terhadap PAK telah dihentikan.

Alasan pemberhentian kasus tersebut dikarenakan Bidang Propam Polda Sulsel yang memeriksa polisi berpangkat satu bunga melati tersebut mengalami kebingungan. Saat menangani kasus pelecehan itu.

"Kasusnya sekarang berhenti karena sama-sama bingung. Dan sama-sama tidak ada saksi antara kompol N dan perempuan PAK. Bayangkan Propam kerja saja bingung," kata Ibrahim seperti melansir suara.com.

Menurut Ibrahim, Propam Polda Sulsel menjadi bingung. Setelah N selaku terduga pelaku yang dilaporkan telah melakukan pelecehan kepada PAK juga mengklaim bahwa dirinya merupakan korban dari kasus tersebut.

"Kan itu kasus di proses di Propam. Begitu diproses dia (Wakapolres Takalar) sebagai terperiksa awalnya ikut proses," kata dia.

"Tapi lama-lama dia (N) bikin pernyataan bahwa dia yang didatangi dan tidak pernah lihat itu cewek. Sehingga, kejadian-kejadian di dalam ruangan N bersikap pasif dan dia (PAK) itu yang agresif. Akhirnya sekarang kasusnya berhenti," tambah Ibrahim.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, kata Ibrahim, korban berinisial PAK yang melaporkan kejadian itu diketahui merupakan istri salah satu anggota polisi.

"Baru informasi awalnya korban istri siri (polisi). Informasi awalnya seperti itu. Sebenarnya itu juga kita mau cek dengan ini kebenarannya," jelas Ibrahim.

Ibrahim mengemukakan berdasarkan rangkaian awal laporan korban, kejadian itu terjadi saat PAK hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Takalar. Namun, karena mendapat sebuah kendala, korban kemudian menghubungi N.

Setelah menghubungi N, korban akhirnya masuk ke ruangan Wakapolres Takalar seorang diri. Di ruangan itulah korban diduga mendapat tindakan pelecehan dari N.

Akibatnya, N pun dicopot dari jabatanya sebagai Wakapolres Takalar. Kini, N telah pindah tugas.

Berdasarkan surat telegram Kapolda Sulsel, Nomor STR/740/X/2020 diketahui Wakapolres Takalar Kompol N telah diberhentikan dari jabatannya dan kini diangkat dalam jabatan baru, yaitu sebagai Pamen Yanma Polda Sulsel.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar