Tokoh Papua Nilai Penangkapan dan Pembubaran FPI Sangat Kejam

Kamis, 31/12/2020 13:25 WIB
Penangkapan dan pembubaran FPI dinilai sangat kejam (ist)

Penangkapan dan pembubaran FPI dinilai sangat kejam (ist)

Jakarta, law-justice.co - Sebelum Ormas FPI dibubatkan oleh pemerintah, terlebih dahulu enam anggota laskarnya ditembak mati oleh polisi. Tak berhenti di situ, polisi kemudian menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa lalu menahannnya.

Puncaknya, langkah pemerintah itu berujung pada pembubaran FPI pada Rabu (30/12/2020). Langkah yang dilakukan pemerintah itu dinilai sangat kejam oleh tokoh asal Papua Christ Wamea.

"Enam anggotanya dibantai hingga tak bernyawa, pemimpinnya ditangkap, asetnya digugat, ormasnya dibubarkan. Kejam sekali," katanya melalui akun Twitternya @PutraWadapi seperti dikutip, Kamis (31/12?2020).

Sebelumnya, pemerintah memebubarkan FPI karena dinilai sebagai Ormas terlarang. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Dalam pertimbangannya, setidaknya ada 7 alasan pemerintah melarang FPI beraktivitas. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.

Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai Ormas di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis pada 20 Juni 2019 lalu. "

Alasan lain yang digunakan, adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme.

Selanjutnya, FPI juga disebut kerap melakukan sweeping atau razia, jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Padahal, hal tersebut merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Enam anggotanya dibantai hingga tak bernyawa, pemimpinnya ditangkap, asetnya digugat, ormasnya dibubarkan. Kejam sekali.</p>&mdash; Christ Wamea (@PutraWadapi) <a href="https://twitter.com/PutraWadapi/status/1344431668078157824?ref_src=twsrc%5Etfw">December 30, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar