Trik Khusus Ini Dipakai Polisi & Jaksa Usut Kasus Korupsi Asabri

Rabu, 30/12/2020 22:17 WIB
Polisi bentuk tim khusus untuk usut kasus Asabri (Katadata)

Polisi bentuk tim khusus untuk usut kasus Asabri (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), polisi dan jaksa menggunakan trik khusus. Untuk melakukan hal itu, Kejaksaan dan Kepolisian telah membentuk Tim khusus.

"Kami sudah gelar ekspose dari teman-teman Polda Metro Jaya dan diskusi dengan teman-teman di Kejaksaan Agung berkaitan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Asabri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Djoko Poerwanto, di Kejaksaan Agung pada Rabu (30/12/2020).

Menurut dia, sejauh ini hasil penyelidikan yang dilakukan polisi bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Asabri itu terjadi periode 2012-2019. Makanya, perlu tim khusus untuk mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"Kami sudah diskusi dengan Kejaksaan dan kami sepakat membentuk tim kecil daripada Kejaksaan dan tim kecil dari penyidik Polri, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim," ujarnya.

Ia menjelaskan tujuan dibentuknya tim khusus ini untuk memudahkan koordinasi antara polisi dan jaksa, karena mengambil pengalaman dari penanganan terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Ada beberapa pihak yang saling berkaitan. Tujuan kami supaya penuntasannya lebih maksimal, karena ada beberapa pihak yang sama dalam penanganannya dilakukan Kejaksaan," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan pertemuan dengan tim Bareskrim Polri untuk mengetahui konstruksi perbuatan yang dilakukan oleh calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Asabri. Selaini tu, penyidik juga meneliti alat bukti hingga berita acara pemeriksaan yang dilakukan polisi agar kasus ini naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Dalam waktu cepat, tentunya akan kita simpulkan melalui ekspose internal dipimpin langsung oleh Jampidsus. Setelah itu, baru kita akan mengambil proses penanganan kelanjutannya apa," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar