PKB Minta Pemerintah Perhatikan Santri Markaz Syariah yang Aktif KBM

Rabu, 30/12/2020 16:22 WIB
Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq (Nusa Daily)

Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq (Nusa Daily)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq mendukung pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, hal itu merupakan langkah untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, toleran dan ramah.

"PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman dilansir dari Republika, Rabu (30/12/2020).

Maman menjelaskan, melakukan amar maruf adalah dengan cara yang baik. Sementara dalam menegakkan nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, tidak kriminal, anarkistis, dan melanggar hukum.

Islam, kata Maman, adalah agama yang mengutamakan dialog demi terciptanya harmoni. PKB disebutnya siap memfasilitasi mantan punggawa FPI untuk belajar bersama mengenai dakwah yang memberikan argumentasi tentang kebenaran, kebaikan, dan keindahan Islam.

"Ini bisa menjadi momentum umat Islam untuk kembali menguatkan komitmen keislamannya, Islam yang menjadi energi untuk perdamaian dan juga perubahan," katanya.

Namun, Maman mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan nasib santri di Markaz Syariah Mega Mendung milik Habib Rizieq Shihab. Ia tak ingin konflik lahan tersebut justru menghalangi para santri untuk belajar.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab dan kesempatan untuk memberikan wawasan keislaman yang kuat soal akidah, syariah, dan juga nilai-nilai kebangsaan," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan dua hal, pertama ialah untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.

"Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI," kata Eddy, sapaan Wamenkumham.

Pada bagian tersebut juga ditetapkan, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun, pada kenyataannya FPI masih terus melakukab berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Eddy membacakan SKB yang ditetapkan pada hari ini, 30 Desember 2020.

SKB ini ditandatangani enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keenam pejabat itu, yakni menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar