Pemerintah Bubarkan FPI, PA 212: Kami Korban, Tapi Kami Dibubarkan?

Rabu, 30/12/2020 13:02 WIB
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin (MusliModerat)

Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin (MusliModerat)

Jakarta, law-justice.co - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi diputuskan sebagai organisasi terlarang di Indonesia oleh Pemerintah. Semua aktivitas dan penggunaan simbolnya dilarang beredar.

Terkait hal itu, dilansir dari Kumparan, juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin mengaitkan pembubaran FPI dengan kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi. Ia mengatakan, FPI-lah yang menjadi korban, tapi malah.

“Luar biasa kami yang jadi korban justru kami yang dibubarkan,” kata Novel, Rabu (30/12/2020).

Novel menegaskan, dengan atau tanpa adanya FPI, perjuangan membela negara dan agama tetap akan berjalan.

“Namun, kami berjuang baik ada organisasi atau tidak kami tetap berjuang membela negara dan agama dari pengkhianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong,” ujar Novel.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar