Soal Isu Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta, Ini Respon Kemenkeu

Rabu, 30/12/2020 08:56 WIB
PNS (asn.id)

PNS (asn.id)

Jakarta, law-justice.co - Soal isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, dan TNI pada 2021 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara.

Intinya, kenaikan gaji itu masih dikaji oleh kementerian.

Sebelumnya, beredar kabar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bahwa gaji para abdi negara akan naik pada tahun depan. Nantinya, gaji ASN dengan pangkat terendah minimal akan berada di kisaran Rp9 juta sampai Rp10 juta.

Atas kabar ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan kementerian masih melakukan kajian secara internal yang melibatkan beberapa institusi (interdep). Kajian itu mempertimbangkan sejumlah hal.

"Saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep dengan mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata Rahayu seperti melansir cnnindonesia.com.

Sayangnya, belum ada lagi keterangan yang bisa dibaginya terkait perkembangan dari hasil kajian tersebut. Hanya saja, Rahayu turut menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sejatinya sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020.

Dengan begitu, pelaksanaan APBN tahun depan akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam beleid tersebut.

"Dalam uu (APBN) tersebut dinyatakan bahwa pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi," imbuhnya.

Hal ini memberi sinyal bahwa seluruh pelaksanaan APBN 2021 termasuk belanja pemerintah akan lebih mengutamakan pada proses pemulihan ekonomi nasional daripada belanja lain yang tidak terkait langsung.

Tjahjo sebelumnya mengungkapkan gaji ASN berpangkat rendah akan tembus kisaran Rp9 juta sampai Rp10 juta pada tahun depan karena kebijakan kenaikan gaji. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan uang pensiun abdi negara.

Rinciannya terdiri dari 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujar Tjahjo, kemarin.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar