Ini Alasan Pelapor Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan Lagi

Selasa, 29/12/2020 22:19 WIB
Alasan pelapor ingin kasus chat mesum Habib Rizieq dilanjutkan (wartaekonomi)

Alasan pelapor ingin kasus chat mesum Habib Rizieq dilanjutkan (wartaekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Kasus chat mesum antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein bakal berpeluang dilanjutkan oleh polisi. Hal itu menyusul hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Terkait hal itu, pihak pelapor menjelaskan alasan pihaknya menginginkan kasus itu dibuka kembali lewat praperadilan. "Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, saya sebagai kuasa hukumnya mempertanyakan dia kenapa ditetapkan SP3-nya? Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak" kata kuasa hukum pelapor Jefri Azhar, Aby Febrianto Dunggio, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak? Jadi kita ajukan praperadilan," sambung Febrianto.

Aby Febrianto sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait keputusan praperadilan yang memutuskan agar kasus pada 2017 itu dibuka kembali.

"Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusan (PN Jaksel) kasus praperadilan yang kita menangkan itu untuk membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon," imbuhnya.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, dia menyebut pihaknya meminta polisi membuka kembali penyidikan kasus tersebut. Namun Febrianto mengatakan polisi hingga saat ini masih menunggu salinan putusan pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab.

"Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan (PN Jaksel)," ujar Febrianto.

Langkah praperadilan tersebut diambil pada Selasa (15/12) di PN Jaksel. Sidang praperadilan dimulai pada Senin (21/12)

Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan pemohon. Dalam sidang putusan, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon membuka kembali kasus tersebut.

"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dari kasus tersebut mengaku masih menunggu petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.

"Kita menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Front Pembela Islam (FPI) menanggapi kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali dibuka. FPI merasa ada upaya terus-menerus untuk menjatuhkan Habib Rizieq.

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucap Ketua DPP FPI Slamat Maarif saat dihubungi, Senin (29/12/2020).

Selain itu, dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz.

"Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah `deception` atau pengalihan isu," ucapnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar