Penangguhan Penahanan Kasus Ustaz Maaher Belum Dikabulkan Polisi

Selasa, 29/12/2020 21:25 WIB
Penangguhan penahanan Ustaz Maaher belum dikabulkan polisi (Tribunnews)

Penangguhan penahanan Ustaz Maaher belum dikabulkan polisi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi belum dikabulkan oleh polisi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata diajukan oleh istrinya, Iqlima Ayu. "Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka (Ustaz Maaher)," kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa (29/12/2020).

Iqlima sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya karena perbuatan suaminya yang diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan. Selain itu, Iqlima mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim pada Senin, 28 Desember 2020.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada Habib Luthfi, juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia, kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Iqlima di Gedung Bareskrim.

Kemudian, ada sembilan orang kiai yang juga ikut mengajukan penangguhan penahanan untuk Ustaz Maaher kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Sembilan orang kiai itu adalah Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi`i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofi`i Mukhlis, menjelaskan maksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan ini karena Ustaz Maaher mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Rofi`i.

Tentu, Rofi`i tidak bisa mengintervensi penegak hukum terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Menurut dia, semua diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi, kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil," ujarnya.

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Soni Eranata, Djudju Purwantoro, menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Banyak keanehan-keanehan dalam proses penangkapan ini. Jelas ini proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi,” kata Djudju.

Menurut dia, kliennya Ustaz Maaher langsung ditangkap oleh penyidik tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan Pasal 1 KUHAP, langsung beliau ditangkap dan dibawa ke Bareskrim jam 04.00 WIB oleh Direktorat Siber,” ujarnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar