Kata Polisi Usai SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Lanjutkan?

Selasa, 29/12/2020 20:56 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono tanggapi putusan PN Jaksel yang kabulkan praperadilan cabut SP3 kasus chat mesum Hbaib Rizieq (pikiranrakyat)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono tanggapi putusan PN Jaksel yang kabulkan praperadilan cabut SP3 kasus chat mesum Hbaib Rizieq (pikiranrakyat)

Jakarta, law-justice.co - Setelah gugatan praperadilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, maka polisi punya kewajiban untuk melanjutkannya. Terhadap putusan tersebut, polisi pun langsung menanggapinya.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/12/2020).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada hari ini. "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.

Suharno memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut mencuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar