Bisa Lanjut, Bappenas: Konstruksi Ibu Kota Baru Tinggal Tunggu Jokowi!
Presiden Jokowi akan membangun Istana Negara di dataran paling tinggi di ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas menegaskan proses pembangunan ibu kota baru bisa dilanjutkan meski pandemi corona belum usai.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menuturkan kepastian diberikan setelah Bappenas menyelesaikan rancangan induk (masterplan) ibu kota negara. Dengan proses itu, konstruksi ibu kota baru siap dilakukan kapan saja sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bappenas telah menyelesaikan tugasnya yaitu menyelesaikan masterplan dan detail plan. Jadi, kalau misalnya ada keputusan politik hari ini, diperintah oleh pak presiden langsung dibangun, kami jalan, kami bisa lakukan dan kami sudah siap," ujarnya dalam konferensi per akhir tahun Kementerian PPN/Bappenas, Senin (28/12).
Menurutnya, pembangunan ibu kota baru ini justru bisa menjadi roda penggerak perekonomian Indonesia yang lesu akibat pandemi covid-19. Pasalnya, pembangunan ibu kota akan menciptakan banyak lapangan kerja.
Selain itu, ia memastikan jika infrastruktur kelistrikan di ibu kota baru nantinya akan memprioritaskan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Ini menjadi prime mover, dia bisa menciptakan lapangan kerja yang banyak luar biasa dan transformasi ekonomi lebih cepat karena di IKN (Ibu Kota Negara) baru ini kami tidak membolehkan energi konvensional jadi semua menjadi EBT, green ekonomi," jelasnya.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi menambahkan rencana pembangunan ibu kota baru akan dimulai dari soft ground breaking (peletakan batu pertama). Pemerintah sebelumnya sempat mempercepat rencana soft ground breaking dari 2021 ke 2020.
"Namun karena pandemi di-postpone (ditunda) sehingga kembali ke 2021. Sebenarnya dari sisi timeline (jadwal) kalau kita bisa mulai di awal 2021, tentunya kalau ada pergeseran sedikit itu masih dalam koridor waktu pelaksanaan konstruksi," jelasnya.
Terkait pembiayaan, ia menuturkan pemerintah juga membuka peluang bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk membiayai pembangunan ibu kota baru. Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan pembentukan lembaga pengelola dana abadi (SWF) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
"Secara prinsip dimungkinkan, nanti mengenai bagaimana mengelola IKN itu ada kolaborasi antara badan otorita dengan SWF ini, karena kemarin sudah ada PP tentang LPI, nanti lembaga ini akan kolaborasi," jelasnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur, yakni di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Total anggaran ibu kota baru mencapai Rp466 triliun.
Komentar