Perhatian! Per 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

Jakarta, law-justice.co - Iuran yang harus dibayarkan oleh peserta kelas III BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran berlaku dari saat ini yang sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Baca juga : Masih Dibuka Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

"Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma`ruf seperti melansir tempo.co, 26 Desember 2020.

Kenaikan sebenarnya sudah dimulai pertengahan 2020 ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini terbit menggantikan Pepres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : BPJS Kesehatan Akan Hapus Rawat Inap, Ini Layanan Penggantinya

Besaran iuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 pun mulai berlaku 1 Juli 2020. Rinciannya yaitu:

Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000
Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000
Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000

Baca juga : Begini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan

Khusus untuk Kelas III, mereka cukup membayar iuran Rp 25.500 saja sampai akhir 2020. Sebab, masih ada subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Barulah mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000. Artinya, mereka harus membayar tambahan Rp 9.500 dari yang semula Rp 25.500.

Secara sistem, Iqbal juga menyebut tidak ada kendaraan berarti. Sebab, penyesuaian ini sudah dilakukan sejak Juli 2020 kemarin. "Sudah ada pengalaman sebelumnya, sistem menyesuaikan saja," kata dia.

Pada 2021 nanti, kata dia, tantangan di BPJS lebih pada soal komitmen perbaikan layanan. "Dengan sudah teratasinya masalah pembayaran ke fasilitas kesehatan (faskes), maka harapannya kepuasan peserta dan faskes lebih meningkat," kata dia.