Soal Kasus Edy Prabowo, Luhut Desak KPK Soal Praduga Tak Bersalah

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Jubir Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi bilang Menko Luhut prihatin dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja profesional dengan asas praduga tak bersalah.

Baca juga : Polri Usul ke Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

"Beliau [Menko Luhut] berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," kata Jodi dalam siaran pers, Sabtu (28/11/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) adalah hal yang wajar apabila KPK mengendus ada indikasi praktik suap atau korupsi. Adapun, penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut sudah sesuai prosedur.

Baca juga : Ribuan Pensiunan PTPN Belum Terima Santunan Hari Tua, Angkanya Rp356 M

"Kami tidak melakukan pemeriksaan berlebihan. Itu dilakukan secara transparan, akuntabel. Karena sesungguhnya ini nanti akan diuji kembali oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang. Setiap langkah yang kami buat harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Firli seperti dilansir dari Bisnis Indonesia.

Baca juga : Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024