Ini Sosok yang Tepat Jadi Calon Pengganti Kapolri Idham Azis

Jakarta, law-justice.co - Tak lama lagi Kapolri Jenderal Idham Azis akan segera pensiun dari instansi Polri. Oleh karena itu, sosok penggantinya perlu dipersiapkan dengan matang.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, seluruh jenderal bintang tiga Polri aktif, memenuhi syarat sebagai calon kapolri, pengganti Jenderal Idham Azis. Mereka memiliki segudang prestasi dan masa tugas yang panjang. Namun, tidak semua memiliki chemistry yang baik dengan Presiden Jokowi.

Baca juga : Jenderal Idham Pensiun, 2 Orang Ini Disebut akan Jadi Kapolri & Wakil

"Untuk menjadi Kapolri, menurut saya juga harus sosok yang betul-betul dipercaya presiden. Jadi chemistry-nya benar-benar klop, " kata Edi dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga meyakini presiden akan memilih calon yang sejalan dengan visi misinya, dalam mewujudkan kepolisian yang lebih baik.
Sayangnya, pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini tidak menyebut siapa jenderal bintang tiga Polri aktif yang berpeluang besar akan dipilih presiden menggantikan Idham Azis. Dia hanya menyatakan sangat percaya presiden pasti memilih calon kapolri yang visioner dan bisa membawa polri semakin profesional.

Baca juga : Dinilai Membatasi, Pers Desak Kapolri Cabut Maklumat Soal FPI

Apakah mungkin calon kapolri dari perwira tinggi Polri yang saat ini berpangkat jenderal bintang dua? Edi mengutip Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri. Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam aturan tersebut diatur, calon kapolri adalah perwira tinggi polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

"Artinya, hanya mereka berpangkat bintang 3 yang memenuhi syarat secara undang undang menjadi kapolri. Kalau pangkatnya masih bintang dua, secara undang undang tidak bisa. Kalau bintang dua harus mendapat job bintang tiga dulu," tutpnya.

Baca juga : Jawaban Santai FPI Saat Atribut dan Kontennya Dilarang Kapolri