Ternyata, Ini Tujuan Tersembunyi GP Ansor Laporkan Gus Nur ke Polisi

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan yang disampaikan oleh Ustaz Sugi Nur Raharja atau Gus Nur diduga merendahkan Nahdlatul Ulama (NU) dan tokohnya. Oleh karena itu, dia pun dilaporkan ke polisi oleh santri Jember dan GP Ansor.

Langkah itu pun disambut baik oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus yaqut. Sebab, kata dia, dirinya juga ingin melaporkan Gus Nur terkait hal itu. Dia ingin agar penajara dipenuhi oleh para pembenci.

Baca juga : Respons Syafiq Basalamah Soal Kajiannya Dibubarkan GP Ansor

"Bagus. Semakin banyak yg melaporkan, silahkan saja," katanya seperti dilasnir dari Suara.com, Rabu (21/10/2020).

Gus Yaqut sekaligus menyatakan menolak apabila ke depannya Gus Nur melakukan klarifikasi atau permohonan maaf atas pernyataannya. Ia lebih berharap agar proses hukum terhadap Gus Nur tetap berjalan.

Baca juga : Heboh GP Ansor Bubarkan Pengajian Ustaz Syafiq Basalamah di Surabaya

"Nggak. Proses hukum sampai tuntas," kata Gus Yaqut.

Menurutnya, proses hukum tersebut bisa memberikan efek jera baik terhadap Gus Nur maupun pihak-pihak yang kemudian ingin mendiskreditkan NU.

Baca juga : Gus Yaqut Minta Santri Tak Pilih Pemimpin Cengengesan di Pilpres 2024

"Ya kalau tidak jera, kita laporkan lagi. Biar penjara disesaki pembenci," katanya.

Pelaporan Gus Nur dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi yang dikawal sejumlah anggota Banser Gerakan Pemuda Ansor ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) kemarin. Laporan juga disampaikan oleh santri Jember.

Gus Nur diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat pernyataannya ketika menjadi narasumber di channel Youtube, Refly Harun.

“Kami melaporkan Nur Sugi (Gus Nur) atas komentarnya di Youtube saat bersama Saudara Refly Harun. Di mana, dia mengumpakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler,” kata Ayub.

Ayub mengatakan, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.

“Sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami laporkan ke kepolisian agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.

Ayub mengatakan, bukan sekali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian kepada beberapa pihak.

“Tapi selama ini tidak diproses secara hukum,” katanya.

Ayub meminta Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.

“Agar masyarakat NU tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini,” katanya.