Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Tak Berlaku

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang akan dimulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020). Dalam penerapan PSBB itu, ganjil genap belum berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan DKI Jakarta atas putusan PSBB transisi. Hasil koordinasi diputuskan bahwa sistem ganjil genap masih belum dapat diterapkan.

Baca juga : DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

"Ganjil genap besok masih belum berlaku," ujar Sambodo, dilansir dari iNews.id, Minggu (11/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB transisi diambil setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.

Baca juga : 200 Pengacara Bikin Petisi ke ICC Desak Segera Tangkap Netanyahu Cs

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Baca juga : KPK Panggil Pejabat Bea Cukai, Usut Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP