Ini Alasan BIN Ikut Penanganan Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto buka suara terkait pertanyaan dari beberapa kalangan terkait pihaknya ikut dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, BIN memang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara untuk membentuk satgas dalam pelaksanaan aktivitas intelijen, yang tercantum dalam Pasal 30 huruf D.

"Sebagai lini terdepan dalam keamanan nasional sebagaimana amanat UU NO. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka BIN berkewajiban membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Wawan, dikutip dari RMco.id, Minggu (27/9/2020).

Baca juga : MK Loloskan Aiman Witjaksono dari Kasus Aparat Tak Netral

Wawan menyebut, ancaman kesehatan juga merupakan bagian dari ancaman terhadap keamanan manusia, yang merupakan ranah kerja BIN.

Atas dasar tersebut, BIN turut berpartisipasi secara aktif membantu satgas penanganan Covid-19 dengan melakukan operasi medical intelligence atau intelijen medis. Di antaranya, menggelar tes swab di berbagai wilayah, dekontaminasi, serta kerjasama dalam pengembangan obat dan vaksin.

Baca juga : Ini Kronologis Lengkap Dugaan Pelecehan Ketua PSI Jakbar

Hal seperti ini, menurut Wawan, juga dilakukan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat yang memiliki National Center For Medical Intelligence (NCMI) yang melakukan surveillance penyakit menular di dunia.

Begitu pula dengan NATO di Eropa yang melibatkan aktivitas intelijen dalam pengkajian infrastruktur kesehatan.

Baca juga : MKMK Kembali Vonis Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Alasannya

Wawan menyatakan, kehadiran satgas BIN telah mendapat apresiasi positif dari kementerian/lembaga dan Pemda. "Mereka menyampaikan permohonan kepada BIN untuk membantu pelaksanaan tracing di wilayah atau institusinya dengan melakukan tes swab dengan beban anggaran operasi BIN," bebernya.

Dia pun menegaskan, upaya-upaya yang dilakukan BIN semata-mata untuk membantu pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 melalui 3 T (testing, tracing dan treatment). Serta untuk memperbanyak kapasitas testing di indonesia yang saat ini masih dibawah rata-rata tes harian yang ditetapkan WHO, yakni 1000 tes per 1 juta penduduk.

BIN bekerja sama dengan berbagai lembaga penelitian dan universitas yang memiliki fasilitas laboratorium BSL 2 dan 3 di berbagai daerah, utamanya yang masuk dalam zona merah Covid-19, untuk meningkatkan kapasitas uji spesimen dengan memberikan berbagai bantuan alat laboratorium. Mulai dari RT PCR hingga berbagai peralatan lainnya, seperti reagen, dan sebagainya.

"Selain itu, BIN juga membangun sebuah lab stasioner berstandar BSL-2+ dan empat unit lab mobile berstandar BSL-2 untuk membantu mempercepat dan memperbanyak kapasitas testing, yang mampu menjangkau zona-zona merah yang sebelumnya tidak dapat dijangkau," tambahnya.

Wawan juga memastikan, sejak Satgas Intelijen Medis beroperasi pada bulan April 2020, BIN selalu melaporkan hasil tes swab yang selama ini dilakukan kepada Kemenkes dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam menggelar kegiatan tes massal di berbagai titik, BIN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. "Termasuk di dalamnya Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas daerah untuk membantu menentukan titik-titik lokasi yang menjadi klaster penyebaran Covid-19," tandas Wawan.