Putra Jokowi Hampir Ditipu Anak SMP

Jakarta, law-justice.co - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep hampir saja menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh anak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal itu diketahui setelah Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan online dengan modus pelelangan barang di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dari warga bernama Nur H dengan nomor LP/A/508/IX/2020 pada 8 September 2020.

Baca juga : Netizen Bilang Begini soal Podcast Kaesang dengan Helena Lim Dihapus

Selanjutnya, kata dia, Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan memprofiling sosial media instagram yakni akun @luckycatauctions. Ternyata, akun tersebut menjual barang-barang seperti sepatu dan sandal.

“Di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan,” kata Awi di Mabes Polri seperti dikutip dari viva.co, Jumat (18/9/2020).

Baca juga : Kaesang Belum Cukup Umur Jadi Cagub DKI Jakarta, Ubah Aturan Lagi?

Menurut dia, penyidik dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam yakni di Aceh dan Medan. Sementara, ada empat orang pelaku inisial AF, GR, MR dan DRY.

“Rata-rata di bawah umur antara 15 tahun sampai 16 tahun. Masih duduk di Kelas 7, 8, 9 SMP,” kata dia.

Baca juga : Pragmatisme Partai Politik Membuat Jokowi Nekat Lakukan Apa Saja

Akhirnya, Awi mengatakan pelaku diamankan tapi kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat terkait kasus ini. “Dari pendalaman, hasil uang penipuan online oleh tersangka untuk foya-foya, mulai beli pulsa, HP, jam tangan dan lain-lain,” ujarnya.

Ia mengatakan memang aksi pelaku ini sudah banyak memakan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah, bahkan anak Presiden RI juga nyaris tertipu yaitu Kaesang Pangarep.

“Di antaranya (korban Kaesang), ada beberapa korban. Fenomenal karena pelaku adalah anak di bawah umur,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 21 ayat (2) juncto pasal 36 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.