Kalau PT 20% Dipertahankan, Cuma Cukong yang Bisa Ajukan Presiden

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Haru menyatakan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen hanya akan membawa malapetaka bagi rakyat Indonesia.

Pasalnya kata dia, dapat dipastikan hanya cukong (konglomerat) yang bisa mengajukan jagoan pilihannya menjadi presiden.

Baca juga : Pakar UGM Beberkan Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

“Dia (cukong) bisa beli enam partai politik di istana, masing-masing Rp 1 triliun, total Rp 6 triliun, lalu ajukan satu paslon (pasangan calon),” katanya seperti melansir rmol.id, Selasa 8 September 2020.

Refly mengungkap, dengan PT 20 persen, setiap partai politik akan merasa sebagai perahu. Mereka kemudian menawarkan kepada setiap kandidat calon presiden untuk menumpanginya.

Baca juga : Refly Harun Sebut Putusan PHPU Butuh Moral Hakim Konstitusi

Refly lantas memberikan contoh nyata ketika Rizal Ramli ditawari menjadi presiden di tahun 2014, namun harus membayar setiap partai politik sebesar Rp 300 miliar.

“Bayangkan saja, siapa yang bisa menjadi presiden kalau sudah demikian. Paling tidak yang bisa ya dibayarin cukong, atau si calon memang kaya raya,” ujarnya.

Baca juga : Refly Harun : Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

Lebih dari itu, Refly menambahkan, nantinya para cukong juga bisa mengatur tiga partai politik lain yang berada di luar istana alias oposisi untuk mengusung paslonnya sendiri. Mereka diberi modal oleh para cukong, asal memilih kandidat yang tidak populer.

“Cari calon yang nggak kuat-kuat amat, dan terjadi head to head, kita sudah bisa tebak hasilnya,” tandas Refly.

Dengan bermodalkan Rp 9 triliun, para cukong itu kemudian bisa menguasai seluruh republik, tidak hanya aparatnya, melainkan segala sumber daya alam yang terkadung di dalamnya.

“Murah sekali kan, kartu pra kerja saja nilai anggaranya 5,6 triliun,” imbuh Refly.