Wow! Kerugian Kebakaran Gedung Kejagung Capai Rp 1 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nominal yang muncul itu berdasarkan estimasi mengacu pada kerusakan bangunan dan barang.

"Kerugian total (sampai saat ini) Rp1.118.549.352.829," ujar Hari, dikutip dari iNews.id, Senin (31/8/2020).

Baca juga : Habib Bahar bin Smith Senang Suara PDIP di Pilpres 2024 `Nyungsep`

Menurut Hari, penghitungan dari kerugian gedung dan bangunan diperkirakan Rp178.327.638.121. Adapun kerugian di dalam bangunan seperti peralatan, mesin, dan lainnya ditaksi Rp940.221.714.708.

Menurut Hari, jumlah total kerugian sangat mungkin bertambah mengingat belum semua barang dapat dihitung. Ini karena ada ruang-ruang di gedung utama yang terbakar belum dapat dimasuki karena masih terpasang garis polisi (police line).

Baca juga : Ketika Buruh Telah Dibohongi (Bagian II)

Menurutnya, tim perlengkapan Kejagung akan mendata keseluruhan aset yang rusak atau musnah untuk menghitung keseluruhan kerugian.

Gedung Utama Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.10 WIB. Ratusan petugas pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Api baru bisa dipadamkan sekira pukul 04.30 WIB, Minggu (23/8/2020).

Baca juga : Tim Thomas dan Uber Masuk Final, Potensi Kawinkan Gelar

Bangunan tujuh lantai itu pun ludes dilalap api. Kejagung memastikan tidak ada berkas perkara hukum maupun alat bukti yang terbakar dari kejadian ini.