Dewas KPK Siap Terbuka Soal Putusan Kasus Helikopter Firli Bahuri

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Barhuri terkait pemakaian helikopter milik swasta sebentar lagi akan mendapatkan hasilnya. Pasalnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera melakukan pemeriksaan pendahuluan setelah selesai mengklarifikasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Firli sendiri.

"Tinggal pemeriksaan pendahuluan dan apabila dalam pemeriksaan itu ada dugaan pelanggaran etik maka akan kami sidangkan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean melalui konferensi pers daring pada Selasa (4/8/2020).

Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tak Ada Pelanggaran

Tumpak mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu akan selesai dalam waktu dekat. Pemeriksaan pendahuluan itu sendiri merupakan persidangan yang dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan sidang kode etik dilaksanakan secara tertutup. "Tapi percaya lah kami akan sidangkan semaksimal dan seobyektif mungkin," kata Albertina.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

Apalagi, menurut dia, masalah etik bukan persoalan benar atau salah. "Tapi pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut. Tidak perlu khawatir. Pada waktu putusan akan diselenggarakan secara terbuka," jelas Albertina.

Kasus ini bergulir setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik berupa bergaya hidup mewah. MAKI menyebut Firli diduga menggunakan helikopter milik swasta saat mengunjungi makam orang tuanya, di Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik pimpinan KPK untuk tidak bergaya hidup mewah.

Baca juga : Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda