Heran Dapat Rp20 M dari Mendikbud, DPR Akan Panggil Sampoerna & Tanoto

Jakarta, law-justice.co - Komisi X DPR RI bakal memanggil dua yayasan yakni Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation.

Alasannya menurut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, pihaknya mempertanyakan masuknya dua yayasan besar ini sebagai mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Program Organisasi Penggerak.

Baca juga : DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

Kata dia, dua entintas ini masuk dalam kategori Gajah yang bisa mendapatkan hibah hingga Rp 20 miliar per tahun dari pemerintah.

"Kami segera memanggil kedua yayasan tersebut," ujarnya seperti melansir suara.com, Rabu 22 Juli 2020.

Baca juga : 200 Pengacara Bikin Petisi ke ICC Desak Segera Tangkap Netanyahu Cs

Kata dia, ada 156 ormas yang dinyatakan lolos verifikasi dengan 183 proposal jenis kegiatan. Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation termasuk dua dari 156 ormas yang lolos sebagai Organisasi Penggerak.

Kedua yayasan besar itu lanjut dia, masuk Organisasi Penggerak dengan Kategori Gajah.

Baca juga : KPK Panggil Pejabat Bea Cukai, Usut Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP

“Dengan demikian Sampoerna Foundation maupun Tanoto Foundation masing-masing bisa mendapatkan anggaran hingga Rp 20 miliar untuk menyelenggarakan pelatihan bagi para guru penggerak di lebih 100 sekolah,” katanya.

Dia mengaku ada keanehan ketika yayasan-yayasan dari perusahaan raksasa bisa menerima anggaran dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan guru.

Menurutnya, yayasan-yayasan tersebut didirikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

Harusnya kata dia, dengan semangat CSR mereka mengalokasikan anggaran dari internal perusahaan untuk membiayai kegiatan yang menjadi concern perusahaan dalam memberdayakan masyarakat.

“Lha ini mereka malah menerima dana atau anggaran negara untuk membiayai aktivitas melatih para guru. Logikanya sebagai CSR, Yayasan-yayasan perusahaan tersebut bisa memberikan pelatihan guru dengan biaya mandiri,” ujarnya.

Dia menambahkan, program organisasi penggerak bisa diikuti oleh siapapun yang memenuhi persyaratan.

Meski begitu kata dia, harus digarisbawahi bahwa program organisasi penggerak juga merupakan upaya untuk melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya yang bergerak di bidang pendidikan.

Huda menjelaskan semangat Program Organisasi Penggerak merupakan upaya untuk melibatkan entitas-entitas masyarakat yang bergerak di bidang Pendidikan dalam meningkatkan kapasitas tenaga pendidik di Indonesia.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp 567 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.

Organisasi yang terpilih dibagi kategori III yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp 20 miliar/tahun, Macan Rp 5 miliar per tahun, dan Kijang Rp 1 miliar per tahun.