Sepeda Mau Dipajaki Pemerintah, Fadli Zon: Tanda Negara Mau Bangkrut

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut mengomentari rencana pemerintah yang mau mengenakan pajak untuk sepeda. Menurut dia, jika hal itu benar-benar terjadi maka pertanda negara mau bangkrut.

"Kalau benar nantinya sepeda akan dipajaki, itu tanda-tanda nyata negara akan bangkrut," katanya melalui cuitannya di akun Twitter @fadlizon seperti dikutip law-justice.co, Selasa (30/6/2020).

Baca juga : Menko Luhut: Pemerintah Kaji Naikkan Pajak Sepeda Motor Non Listrik

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Kalau benar nantinya sepeda akan dipajaki, itu tanda-tanda nyata negara akan bangkrut. <a href="https://t.co/a4fHXknxQP">https://t.co/a4fHXknxQP</a></p>&mdash; FADLI ZON (IG: fadlizon) (@fadlizon) <a href="https://twitter.com/fadlizon/status/1277640986756145152?ref_src=twsrc%5Etfw">June 29, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Cuitan itu dikomentari oleh sejumlah warganet. Sebagian besar warganet yang ikut berkomentar juga tidak sepakat dengan rencana tersebut, salah satunya seperti yang diungkapkan oleh akun @aalborneva ini.

Baca juga : Anies Baswedan Itu Bukan Anjing

"Satu pihak beranggapan menghilangkan premium dan pertalite karena alasan lingkungan. Pihak lain malah mungut pajak dari kendaraan yang go green. Keder gua," katanya.

"Betul, kalau sampai bener sepeda dipungut pajak, parah, kembali ke tahun 70an. Trend sepedaan paling 1-3 bulan tok ramainya, nanti kalau tempat rekreasi sudah dibuka paling selesai trend-nya. Orang Indonesia itu bosenan," kata @Zul87985855.

Baca juga : Di Parlemen Eropa, Fadli Zon Sebut Agresi Israel di Gaza Praktik NAZI

Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pada sepeda itu muncul saat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan diskusi secara virtual pada hari Jumat (26/6/2020).

"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," katanya.

Namun, apabila hal ini benar akan diterapkan, maka yang bisa menarik pajak pesepeda adalah pemerintah daerah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.