Komnas PA Sebut Pelaku Pencabulan Anak di Gereja Depok Layak Dikebiri

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut pelaku pedofilia terhadap puluhan anak di salah satu gereja di Kota Depok, Jawa Barat layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bahkan kata dia, pelaku juga bisa dijerat dengan hukuman tambahan berupa Kastrasi, Kebiri lewat suntik kimia.

Baca juga : Sebut Presiden Harus Netral, PGI: Tak Boleh Berpihak ke Satu Calon!

Dia mengapresiasi kerja keras Jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok yang secara cepat dan tepat telah menindaklanjuti laporan puluhan anak korban pedofilia di salah satu gereja di Kota Depok, Jawa Barat tersebut.

"Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Gereja yang telah sigap memberhentikan pekerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan menyerahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," katanya seperti melansir tribunnews, Kamis (18/6/2020).

Baca juga : Polisi Tangani Laporan Siswa SD Bekasi yang Diamputasi Usai Dirundung

Selain itu, dia juga mengapreasi sikap pengurus gereja yang tidak menghalang-halangi serta menutup-nutupi peristiwa kejahatan seksual tersebut justru ikut membantu terbongkarnya kasus yang memalukan dan mencemarkan rumah ibadah dan seisinya.

Arist Merdeka menjelaskan, justru pimpinan gereja secara cepat dan tepat dan terbuka pula melakukan investigasi dan segera mempersilakan korban dan keluarganya melaporkan kejadian kepada Polisi.

Baca juga : Berita Duka, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia

Hal ini mengingat perbuatan pelaku berulang-ulang dan disinyalir sudah lebih dari 20 korbannya dan pelaku dengan sangat sadar bahwa tindakan itu tidak terpuji dan menjijikkan dilakukan kepada anak-anak yang seharusnya pelaku lindung.

Sebelumnya, pihak pengurus Gereja di Depok akhirnya membeberkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pengurusnya, SM (42).

Bahkan menurut Pastor Paroki Gereja, Yosep Sirilus Natet, pihaknya sudah menerima puluhan aduan dari orang tua korban.

"Ya kurang-lebih, kalau ditulis 20 itu menurut saya sih mungkin sekitar itu ya. Kurang dari 20 yang sudah lapor sudah ada, tapi kan saya nggak bisa katakan bahwa itu jumlah pastinya begitu ya karena mungkin bisa juga bertambah atau mungkin juga ada yang sekadar seolah-seolah," katanya seperti melansir detik.com, Rabu 17 Juni 2020.

Kata dia, usia rata-rata korban yang melaporkan ialah sekitar 11 hingga 12 tahun dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kurang lebih 11-12 tahun, itu laki-laki semua," ucapnya.

disisi lain, pengacara korban, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi soal banyaknya korban.

"Kami sudah dapat sebelumnya 11, termasuk yang 2 ini. Terus ada penambahan lagi beberapa orang. Informasi yang saya dapat udah 20 orang ya melapor ke pengurus gereja,"kata Azas.

Dia berharap pihak kepolisian bisa mengembangkan dan menuntaskan kasus ini.

"Jadi ini juga perlu didampingi, saya berharap polisi juga bisa melakukan pengembangan atas kasus ini karena korbannya banyak nih, di bawah umur," ucapnya.

Sebelumnya, Pengurus salah satu gereja paroki di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, SM 40 tahun diduga melakukan pencabulan putra altar. Putra altar ialah jemaat gereja yang bertugas melayani di altar saat misa.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah menduga pelaku memiliki kelainan seksual sehingga melakukan aksinya terhadap bocah laki-laki.

“Pelaku merupakan salah satu pengurus rumah ibadah,” katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kejadian ini bermula ketika adanya laporan kepolisian dari orang tua yang anaknya menjadi korban cabul.

Kata dia, baru ada dua orang yang menjadi korban pelaku. Namun dia menduga masih ada korban lain dan berjumlah belasan.

“Sementara ini baru dua saja yang melaporkan jadi korban. Tapi dugaan ada lebih, karena dia memang ada perilaku menyimpang sudah lama ya. Pada laporan itu, diduga pelaku melakukan aksinya pada 22 Mei 2020 lalu. Rumah ibadah itu sempat melakukan investigasi sendiri baru kemudian dilaporkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok sudah berhasil menangkap tersangka SM dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus memeriksa kejiwaan pelaku.

“Pada tersangka (pencabulan) kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.