Menko PMK: Iuran BPJS Kesehatan Harusnya di Atas Rp200 Ribu!

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih jauh dari angka ideal.

Pasalnya menurut dia, mengacu pada hitungan aktuaria, iuran yang harusnya dibayarkan peserta BPJS Kesehatan lebih dari Rp200 ribu per bulan.

Baca juga : Bansos Dihentikan Saat Pilkada, Menko PMK : Usulan Kurang Bijak

"Iuran yang berlaku saat ini masih di bawah perhitungan aktuaria. Perhitungan sudah dilakukan lembaga yang kredibel," ucapnya seperti melansir cnnindonesia.com.

Kata dia, berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran untuk peserta mandiri kelas I seharusnya Rp286.085 per bulan. Kemudian, peserta mandiri kelas II sebesar Rp184.617 per bulan dan kelas III sebesar Rp137.221 per bulan.

Baca juga : Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan dan Pelayanan Selama Mudik Lebaran

Menurutnya, karena merasa memiliki tanggung jawab melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah tidak memberlakukan iuran seperti perhitungan aktuaria.

Namun demikian kata dia, pemerintah tidak bisa jika harus menanggung beban banyak terus menerus untuk mengimplementasikan program jaminan kesehatan nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran secara berkala.

Baca juga : Kemenko PMK Sebut Idulfitri 2024 Tak Ada Perbedaan Hari

"Karena ini gotong royong, sehingga ini ditanggung bersama-sama. Tapi bukan berarti pemerintah tidak ikut bertanggung jawab. Ada kenaikan secara berkala, tapi untuk kelas III belum pernah direvisi sejak 2014," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Jokowi kembali bakal menaikan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 mendatang untuk peserta mandiri kelas I dan II.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan, sedangkan kelas II naik ari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik awal tahun depan. Kalau sebelumnya jumlah yang dibayar hanya Rp25 ribu, nantinya naik menjadi Rp35 ribu.