Perusahaan Masih Ogah-ogahan Bayar THR, DPR: Harus Ada Sanksi!

[INTRO]

Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana memastikan, jika kesepakatan solusi menyicil Tunjangan Hari Raya masih dilanggar oleh perusahaan, pihaknya akan meminta Menter Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi.

“Kita tunggu dulu bagaimana implementasinya. Jika ada pelanggaran terhadap pembayaran THR, kami Komisi IX akan tegas meminta Menaker untuk memberikan sanksi. Sekali lagi, hak pekerja harus diprioritaskan," ujar Ketut dalam rilisnya, Kamis (28/4/2020).

Baca juga : Singgung Sebaran Dokter Tak Merata, Jokowi: 59 Persen di Pulau Jawa

Ketut mengatakan, terkait THR ini, pihaknya banyak menerima keluhan yang masuk selama masa reses di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.

Ia pun memahami situasi sulit yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini membuat perusahaan sedikit mengencangkan ikat pinggang terhadap belanja karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian THR harus tetap dilakukan dengan sistem pembayaran yang telah dikompromikan, diantaranya dengan cara dicicil. 

Baca juga : Tarsum Tersangka Mutilasi Istri Disebut Punya Utang Ratusan Juta

"Pembayaran THR wajib dilakukan karena itu hak pekerja. Namun di tengah situasi ini perlu ada kompromi terkait mekanisme pembayarannya. Nah Pemerintah juga sudah memberikan solusi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid 19," jelas Ketud.

Diketahui, Pemerintah telah memberikan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Salah satunya dengan mencicil pembayaran THR.

Baca juga : KKB Serbu Gereja Kemudian Rampas Barang Jemaat di Pegunungan Bintang