Tak Punya Ongkos Usai Bebas Asimilasi Corona, Napi Ini Curi Motor

Jakarta, law-justice.co - Narapidana yang mendapat asimilasi berinisial MAS (32), warga Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian.

Wakapolres Blitar Komisaris Arief Kristanto mengatakan, MAS merupakan narapidana yang mendapat asimilasi dari Lapas Blitar karena pandemi covid-19.

"Pelaku baru saja keluar dari lapas," kata Arief saat konferensi pers di halaman Mapolres Blitar, Senin (20/4/2020).

Baca juga : Ditinggal Abdee Slank, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Telkom Baru

Dia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/4) pukul 20.45 WIB. Malam itu korban, Miswanto (42), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar datang di Pasar Sayur Wlingi untuk berjualan.

Sesampainya di Pasar Sayur Wlingi korban langsung mengantarkan barang dagangan dan meninggalkan sepeda motornya tanpa pengawasan.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Sekitar pukul 21.10 WIB, korban kembali mendapati sepeda motor miliknya hilang dan barang dagangan berserakan di tanah.

Miswanto melihat dua orang sedang menuntun sepeda motor miliknya, kira-kira jaraknya kurang lebih sekitar 150 Meter.

Baca juga : PTPP Ganti Komisaris & Direksi, Ini Susunannya

Korban berteriak maling-maling kemudian pelaku langsung kabur, sedangkan sepeda motor miliknya ditinggal oleh pelaku.

"Setelah dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil ditangkap warga dan menjadi sasaran amuk massa sehingga untuk wajah pelaku mengalami lebam. Sedangkan untuk pelaku lainya berhasil kabur. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wlingi," katanya.

Sementara, MAS mengaku nekad mencuri lantaran tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke kampung halamannya.

"Saya nekad mencuri karena tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke Sumenep," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuri dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (suara.com).