Pemerintah Keluarkan Imbauan Larangan Mudik Bagi ASN

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), Pada Senin (30/3/2020).

Surat edaran itu berpedoman pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor.13.A Tahun 2020 mengenai perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana akibat Covid-19 di Indonesia, yang menyatakan bahwa status darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca juga : Hendropriyono Sebut Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19, ASN dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana” Ujar Tjahjo Kumolo.

Selain itu, Tjahjo Kumolo juga mengimbau agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu atau social distancing, membantu meringankan Beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Baca juga : Golkar Sebut Punya Sosok Peredam Anies dan Ahok

Pemerintah menerapkan pelarangan mudik seiring semakin bertambahnya masyarakat yang positif virus SARS-Cov-2. Saat ini sudah ada 1.285 orang yang positif Covid-19. Diharapkan kebijakan ini bisa dilaksanakan sebaik - baiknya agar wabah Covid-19 tidak semakin menyebar luas di Indonesia. (Bisnis Indonesia)

Baca juga : Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024