Akhirnya OJK Rilis Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit Bank

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan untuk menjaga kondisi perekonomian di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, bahwa keringanan bayar akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. Dia mencontohkan pedagang yang pendapatannya berkurang bisa mengajukan relaksasi tersebut.

Baca juga : Seorang Pria Bakar Diri Saat Sidang Donald Trump Digelar

Sekar menjabarkan tata cara pengajuan keringanan bayar tersebut. Dia menuturkan bahwa debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meminta relaksasi.

Menurutnya, debitur cukup menunggu atau mengikuti pengumuman yang disampaikan perusahaan bersangkutan melalui situs dan atau call center resminya.

Baca juga : Ini Respons KNKT Soal Bantahan Penyebab Kecelakaan Bis Rosalia Indah

Dia menambahkan, bahwa keringanan bayar cicilan akan diprioritaskan bagi sejumlah debitur dengan persyaratan tertentu. Pertama, adalah debitur yang terdampak oleh virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.

"Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing," ujar Sekar dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2020).

Baca juga : MK : Keputusan PHPU Pilpres yang Viral di Medsos Bukan dari MK

Menurutnya, debitur juga perlu melakukan pengajuan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan yang bersangkutan. Lalu, jika dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sekar menjelaskan bahwa debitur yang tidak termasuk dalam persyaratan-persyaratan di atas, maka pihak bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan tersendiri. Debitur dapat menghubungi pihak perusahaan tanpa harus tatap muka, atau melalui sarana komunikasi lainnya.

"Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan," ujar Sekar.

Adapun, jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, debitur dapat melaporkannya ke OJK melalui sambungan telepon 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Ketika menyampaikan laporan, debitur perlu menyebutkan nama lengkap, perusahaan bank atau leasing, dan kendala yang sedang dihadapi. (Bisnis Indonesia)