FPI Siap Bongkar Semuanya karena Habib Rizieq Tak Masuk Daftar Jemput

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia untuk segera menjemput jamaah umroh yang overstay tahun 1441 Hijriah sehingga Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak termasuk di dalamnya. Diketahui, tahun 1441 Hijriah berarti sama dengan tahun 2020 Masehi.

Habib Rizieq merupakan jamaah umroh asal Indonesia yang overstay sebelum batas waktu tersebut. Menurut Sekretaris Umum FPI Munarman, permasalahan Habib Rizieq di Saudi bukanlah persoalan overstay keimigrasian.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Kondisinya begini... Dari kalangan umat, banyak yang menginginkan Habib pulang tentunya. Prinsipnya, bila larangan keluar dari wilayah Saudi tersebut diminta clearence dari Pemerintah Indonesia maka tentu Habib pulang. Sebab masalah Habib bukan masalah overstay keimigrasian. Tapi, masalah pengasingan politik yang dijustifikasi seolah persoalan hukum," katanya kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Kemudian, ia lantas mengirimkan surat edaran KJRI terkait jamaah umrah tahun 1441 Hijriah yang overstay bisa dijemput pemerintah RI.

Baca juga : Dalami Putusan Perkara KM 50 Laskar FPI, KPK Periksa 2 Hakim Agung

"Dilihat dari pengumuman Konjen RI di Jeddah tersebut maka fasilitas pemulangan hanya berlaku bagi jamaah umrah tahun 1441 H. Jadi sudah jelas arahnya," imbuhnya.

Karena itu, ia menekankan persoalan Habib Rizieq di Saudi bukanlah masalah overstay imigrasi. Menurutnya, ada operasi intelijen politik yang mengasingkan Habib Rizieq.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

"Sekali lagi perlu ditekankan bahwa persoalan Habib bukan persoalan overstay imigrasi, tapi persoalan Habib adalah hasil dari operasi intelijen politik untuk mengasingkan beliau dari Indonesia," tutupnya.(wartaekonomi)