Satu Orang Pasien Positif Corona Meninggal Dunia, Warga Negara Asing

Jakarta, law-justice.co - Satu dari 27 orang pasien positif Corona (COVID-19) meninggal dunia pada Rabu (11/3/2020) hari ini. Pasien dengan kode kasus nomor 25 tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) yang kini berusia 53 tahun.

"Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB lewat sedikit pasien dengan identitas 25 meninggal dunia," kata juru bicara pemerintah untuk urusan virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Baca juga : DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Yuri mengatakan pasien tersebut sebelumnya juga mengidap penyakit lainnya, yakni diabtes, paru-paru, dan beberapa penyakit komplikasi lainnya.

"Pasien ini memang masuk dalam keadaan sakit berat karena memang ada faktor penyakit yang mendahuluinya di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita," ujarnya.

Baca juga : Habib Bahar bin Smith Senang Suara PDIP di Pilpres 2024 `Nyungsep`

Pihak kedutaan besar (kedubes) yang bersangkutan disebut Yuri sudah mendapatkan informasi ini. Pasien dengan kode nomor 25 itu saat ini sudah disiapkan untuk dipulangkan ke negaranya.

"Sekarang sedang dalam proses pengiriman kembali jenazahnya ke negaranya dan selama perawatan didampingi suaminya," kata Yuri.

Baca juga : Pekan Depan, Jemaah Haji Mulai Bertolak

Pasien nomor 25 berjenis kelamin perempuan ini dinyatakan positif Corona pada Selasa (10/3) kemarin. Pasien tersebut termasuk dalam imported case atau terinfeksi virus dari luar Indonesia.

"Pasien kode 25, perempuan, WNA, imported case," kata Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).(detikcom)