Kebusukan Penegak Hukum Dibongkar Kivlan Zen Dalam Persidangan

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen membongkar kebusukan aparat penegak hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu bermula ketika dia menanyakan kepada majelis hakim terkait alasan dirinya diminta oleh JPU untuk mengganti Tonin Tachta Singarimbun sebagai pengacaranya.

“Saya ingin bertanya pada Yang Mulia, mengapa ada permintaan dari JPU agar saya mengganti Tim Kuasa Hukum saya Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH? Dalih JPU agar saya dihukum ringan?” tanya Kivlan saat menjawab Jawaban JPU atas Eksepsi yang disampaikannya seperti dikutip dari suaranasional.

Baca juga : Jenderal TNI ini Rela Pasang Badan Bela Ponpes Al Zaytun (3)

Kivlan mengaku heran dengan sikap JPU yang tidak menjawab semua pertanyaan Kivlan dan Tim Kuasa Hukumnya yang disampaikan dalam eksepsinya.

“Jaksa saya nilai tidak profesional dalam dakwaan karena banyak penjelasan dakwaan yang tidak cermat, mulai dari tanggal, presisi tempat, hingga jumlah peluru yang dimaksud dalam dakwaan,” ungkap Kivlan.

Baca juga : Jenderal TNI ini Rela Pasang Badan Bela Ponpes Al Zaytun (2)

Kivlan juga mengungkap bahwa ia tidak menerima perpanjangan penahanan dirinya oleh Jaksa, karena sudah berakhir beberapa hari lalu. Menjawab keterangan Kivlan Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa bila tidak ada perpanjangan penahanan itu bisa bermakna tidak ditahan.

“Apa yang menjadi keberatan saudara terdakwa, maka kami akan pertimbangkan. Bukankah kami yang nanti memutuskan?” demikian dijawab oleh Hakim Saefuddin Zuhri.

Baca juga : Jenderal TNI ini Rela Pasang Badan Bela Ponpes Al Zaytun (1)