Jakarta, law-justice.co - Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rohan Hafas membenarkan bahwa nasabah asing yang kehilangan dana sekitar Rp800 triliun memang benar nasabah perusahaannya.
Namun, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/8/2019), nasabah tersebut adalah nasabah kredit macet dengan kolektibilitas 2C. Nasabah atas nama Ollson Bo Michael itu meminjam dana miliaran untuk modal kerja di perusahannya, PT SSS (singkatan).Baca juga : Pekan Depan, Jemaah Haji Mulai Bertolak
Bank Mandiri pun dituduh menyembunyikan dana tersebut. Serangan hoaks ini sudah yang ketiga kalinya menimpa Bank Mandiri.Rohan menilai, serangan hoaks ini ada sistematika atau benang merah yang perlu diteliti lebih lanjut. Dia pun telah melaporkan Ollson dengan bukti-bukti kuat ke pihak kepolisian. Pun akan diteruskan ke Kemenkumham soal keimigrasian."Karena ini orang asing, ini bank besar, dan berita hoaksnya besar. Kami akan laporkan dengan pasal yang tidak hanya sekedar pencemaran nama baik, tapi ada pasti berlapis," pungkas dia.