Anies Bakal Rayakan Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran pemerintah provinsi berencana menyelenggarakan upacara peringatan 74 tahun kemerdekaan Indonesia di Pulau D yang merupakan hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu sebagaimana yang diinstruksikan oleh Anies melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 yang ditandatangani pada Senin (12/8/2019).

Baca juga : Pendaftaran Hingga 31 Mei 2024, Bank DKI Buka Banyak Lowongan Kerja

"Mengikuti upacara pada Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul 07.30 hingga selesai di Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara,” tulis Anies dalam Ingub tersebut seperti dilansir Antara di Jakarta pada Selasa (13/8/2019).

Kendati begitu, ia tak menjelaskan alasan mengapa memilih lokasi di pulau reklamasi itu untuk memperingati 17 Agustus.

Baca juga : Didukung Jadi Sekjen PBB, Memang Jokowi Pernah Hadiri Sidang Umum PBB?

Para peserta upacara diminta hadir dan sudah siap di lokasi pada pukul 07.00. Untuk akses menuju Pantai Maju, pihak penyelenggara akan menyiapkan bus yang paling lambat berangkat pada pukul 05.30 WIB.

Sementara itu, dalam Ingub tersebut juga disebutkan bahwa setiap wilayah kota dan kabupaten serta suku dinas diminta menyelenggarakan upacara pada waktu yang sama di tempat masing-masing.

Baca juga : Simak, Ini Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Untuk itu, para wali kota dan bupati serta para pejabat di lingkungan yang dimaksud harus bertindak sebagai inspektur upacara.