law-justice.co - Penyimpangan penggunaan dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp7,9 miliar, ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut). Penyimpangan tersebut hampir merata di sembilan kabupaten/kota, namun tidak termasuk Kota Tidore Kepulauan.
"Memang untuk anggaran perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi caranya menyimpang dengan total Rp7,9 miliar hampir merata di kabupaten/kota," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Malut, M Ali Asyhar di Ternate, Sabtu.
Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK
Baca juga : Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh
Dia menambahkan, untuk hasil pemeriksaan atas LKPD kabupaten/kota tahun 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun lalu hanya sebanyak tujuh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhasil peroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tahun ini meningkat menjadi delapan Pemerintah Kabupaten/Kota.Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhasil memperoleh opini WTP tersebut adalah Pemerintah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan.Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Tengah.