KPK Tegaskan akan Fasilitasi Tahanan Bisa Mencoblos

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjamin dan memfasilitasi tahanan kasus korupsi untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

"Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Baca juga : Mantan Wakil Ketua KPK: Anies Capres Paling Minim Risiko Korupsi

Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos maka itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan "no one left behind" dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ungkap Saut.

Baca juga : Firli Tak Dipecat Meski Langgar Etik Berat, Saut: Inilah Hancurnya KPK

Namun, Saut belum bisa memastikan lebih lanjut soal lokasi para tahanan kasus korupsi itu nantinya akan mencoblos.

"Saya belum tahu lokasinya di mana, seperti yang sebelumnya," kata dia.

Baca juga : Saut Ungkap Agus Dimarahi Jokowi saat KPK Terbelah Kasus Setnov

Sebelumnya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, KPK juga memfasilitasi tahanannya untuk mencoblos.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, KPK menyediakan tempat di gedung KPK lama yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.